pemerintah dalam arti luas. Pemerintah dalam arti luas adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. pemerintah dalam arti luas

 
Pemerintah dalam arti luas adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945pemerintah dalam arti luas  Singapura (nama resmi: Republik Singapura) adalah sebuah negara pulau dan negara kota di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mi) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara

Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (P asal 19 ayat (3 ) 14W. Pemerintah (an) dalam arti luas, yaitu : Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Legislatif, Eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan Pemerintahan. “Maksudnya Pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara perdamaian dan keamanan Negara, ke dalam dan keluar. Pada Juli 2013 dilakukan perluasan cakupan institusi yang menjadi bagian dari sistem moneter melalui penambahan BPR Syariah, sehingga sistem. go. Selain itu, dalam hampir semua bidang tugas dan fungsi Pemerintah terdapart segi : (Prajudi 1995 : 12-13)-Pemerintahan-tata usaha negara (sistem informasi). Sebaliknya, penyelenggara Negara dalam arti sempit adalah pemerintah. Sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah pemerintah yang mencakup bidang eksekutif, legislatif dan judikatif. Suatu pemerintahan yang hanya melaksanakan tugas eksekutif saja dinamakan pemerintahan dalam arti sempit. 18 organ-organ atau badan-badan legislatif, yudikaif, dan eksekuif dalam mencapai tujuan Negara”. Definisi Kebijakan Pemerintahan Defenisi kebijakan pemerintahan telah banyak dikemukakan. 15. Peraturan ini bisa bersifat hukum dan non-hukum atau ekstra hukum. Pemerintah (an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementrian-kementrian, suatu arti yang biasa kita pakai dalam pembicaraan pada dewasa ini. konsep pemerintahan daerah, baik dalam arti luas maupun sempit. Artinya pemerintah tidak hanya menjalankan kekuasaan eksekutif saja tetapi juga kekuasaan legislatif. Parameter keabsahan penetapan KTUN adalah 1) harus adanya wewenang yang cukup, baik materi, waktu maupun tempat; 2) harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan 3). Dalam suatu sistem pemerintahan negara Montesquieudalam masyarakat akan semakin menambah pengetahuan masyarakat untuk mencermati segala aktivitas pemerintahan dalam hubungannya dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan dalam arti luas yang disebut regeringatau goverment, yakni. politiknya (dlm arti luas) Administrasi negara aktivitas badan eksekutif dlm melaksanakan pemerintahan (dlm arti sempit) Prajudi Atmosudirdjo Adm. com. S. Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang diperlukan negara. -kerumahtanggaan negara. adalah paparan luas, dari pengertian izin13 sedang dalam arti sempit izin itu merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan14. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak hanya berdasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan. Dari bahasa Yunani inilah kemudian disalin ke bahasa Inggris “Government” yang berasal dari kata kerja to govern yang berarti perintah, walaupun masih ada istilah lainNegara Indonesia memiliki kekuasaan dalam mengatur seluruh rakyatnya dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial penduduknya. Pemerintah dapat diartikan dalam arti luas dan sempit. “Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan. pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif,Bahkan dalam arti luas ini Pemerintah diartikan sebagai pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga yang diserahi wewenang untuk mencapai 14 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h . Pemerintahan dalam arti luas ialah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekkuasan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan juga yudikatif. Pemerintahan dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ atau badang-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara, sedangkan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan. Kuis : Jelaskan apa yang dimaksud dengan administrasi negara dalam arti sempit dan administrasi negara dalam arti luas ! Jelaskan inti permasalahan hukum dari administrasi negara ! Sebutkan dan jelaskan asas-asas umum dalam administrasi negara !asas pelaksanaan UU dalam arti luas (wet in. Dilansir dari situs BPS Provinsi Jawa Timur , pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan publik,. Sedangkan definisi atau pengertian pemerintah dalam arti sempit (bestuur) adalah mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. Halo Isma, kakak bantu jawab ya. Dalam arti luas, pemerintahan mencakup semua kekuasaan yang meliputi seluruh fungsi. Rineka Cipta, 1994), Cet. 1. Sebagai wakil dariEnsiklopedi Nasional Inonesia Jilid 13, pengertian pers itu dibedakan dalam dua arti. 12. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. Pers dalam arti luas, adalah media tercetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Administrasi pajak dalam arti luas. Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga eksekutif berdampingan dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Dalam arti luas, Hukum Tata Negara itu sendiri memang mencakup juga pengertian hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi. Pemerintah, dalam arti sempit diartikan sebagai tugas atau kewenangan atau kekuasaan dalam bidang eksekutif saja. Berikut ini uraiannya : Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke) , konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Dengan alasan keterbatasan dana, pemerintah pada tahun 1987 melakukan reformasi kebijakan di sektor irigasi yang dikenal dengan Irrigation Operation and Maintenance. F Strong dalam bukunya Modern Political Constitution, menyatakan pemerintah(an) adalah organisasi tertinggi, Pemerintah(an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besarArti kata “lembaga” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang relevan digunakan dalam penelitian ini adalah badan atau organisasi yang bertujuan melakukan suatu usaha. 7 Beberapa istilah dalam bahasa asing lainnya yang diartikan sebagai HTN: 8 1. Administrasi sebuah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pemerintah dan masyarakat yang tujuannya untuk mewujudkan wawasan lingkungan serta tanpa mengesampingkan kualitas manusia dan. pemerintahan secara luas, pemerintah (dalam arti luas) berpegang pada dua macam asas, yaitu asas keahlian dan asas kedaerahan. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah Dengan kata lain bahwa pemerintah Negara sama dengan penyelenggara Negara. Sedangkan. Tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan selain untuk melindungi masyarakat dari. Golongan ilmu pengetahuan yang menekankan pada negara sebagai. 3. Riawan Tjandra,Peradilan Tata Usaha Negara. Source: giatbelajars. Hal ini kemudian me-nimbulkan permasalahan dalam penerapan paradigm baru pemerintahan yakni desentralisasi termasuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang merupakan dua hal yang saling berhubungan dan saling melengkapiPemerintah dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dihadapkan pada pelaksanaan tugas yang sangat luas dan kompleks dalam upaya mensejahterakan rakyat. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. b. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Sistem politik,. Eksekutif merupakan pemerintahan dalam arti sempit yang melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan haluan negara, untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan sebelumnya. 867,1 triliun atau tumbuh 13,9% (yoy),. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem. • bersifat final dalam arti lebih luas; • Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; Title: KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARADari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Dengan demikian, substansi keuangan negara dalam. Seperti ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan. Sementara dalam arti administrasi, eksekutif adalah orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain dan menjadi perantara mengalir perintah-perintah dan kebijakan dari administrator kepada para pegawai. Prayudi Atmosudirdjo melihat administrasi negara pada fungsinya yang lebih luas lagi, yakni melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak (strategy,. Dengan mengutip CF Strong dalam bukunya Modern Political Constitution, S Pamudji merujuk istilah government untuk menjelaskan makna peme-rintahan dalam. 1988. Sufrastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas danperanannya diatur dalam - 13681674 ayucaesa1 ayucaesa1 10. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat. polri. Pemerintah dalam arti luas didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menunjukkan suatu sistem pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi cabang kekuasaan eksekutif saja. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin “ constitution, constituere ” artinya susunan badan, dan dari bahasa perancis “ constituer ” yang berarti membentuk. sja]), dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta. Dalam definisi asosiatifnya yang luas, pemerintah. Prajudi juga menguraikan pengertian Hukum Administrasi Negara dalam arti luas, yaitu terdiri atas: (1) hukum tata pemerintahan, (2) hukum tata usaha negara, (3) hukum administrasi negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan ruham tangga, 4 Hadjon, Philipus M. Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Instruksi, Surat Edaran, Pengumuman, Surat Keputusan, dan lain-lain. 6 Kemudian Rukmana Amanwinata7 menyatakan bahwa sistem pemerintahan adalah hubungan antara kekuasaan eksekutif di satu pihak dengan kekuasaan legislatif di lain pihak. Kemudian dalam arti sempit lembaga negara yakni yang mencakup pengertian lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Konstitusi, UU, Peraturan Presiden ataupun oleh keputusan-keputusan yang tingkatannya lebih. Dan mempunyai fungsi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan. Pemerintahan dalam Arti Luas dan Sempit Pemerintahan (luas) semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat-alat kelengkapan negara atau aparatur negara yang menjalankan pelbagai macam kegiatan atau aktivitas untuk menbcapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti luas, jumlah uang beredar adalah jumlah uang yang meliputi: Uang kartal, yaitu uang kertas. (UU) dalam arti luas yaitu dalam arti formal dan material, sedangkan pengujinya (lembaganya) tidak hanya lembaga. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum diberbagai lapangan kehidupan. Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Bersifat final dalam arti lebih luas; e. Dalam arti luas, The administration of law itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit. Ajaran Montesquieu ini dikenal dengan nama “trias politika”. legal; dan partisipatif artinya melibatkan masyarakat dalam penyusunannya. Kajian tersebut bertolak dari hubungan di antara semua organ negara. Konstitusi juga melakukan pengaturan terkait suatu sistem pemerintahan yang telah diselenggarakan di dalam suatu negara. Pemerintahan dalam arti sempit meliputi eksekutif saja sebagai pelaksanaan roda pemerintahan. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. blogspot. Dalam. Sedangkan,. Konsep pemerintahan dalam arti luas di atas, tampaknya didasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teorinya yang sangat terkenal “Trias Politica” dalam bukunya “L’ Esprit des Lois”, membagi kekuasaan negara dalam 3 bidang yang terpisah satu sama lain, yaitu:dibedakan menjadi dua yakni Pemerintah dalam arti sempit, khusus hanya menyangkut kekuasaan eksekutif. Oleh. Negara sbg aparatur pemerintah atau sbg institusi politik (kenegaraan); Adm. Dalam arti sempit, jumlah uang beredar adalah jumlah uang yang telah diedarkan oleh bank sentral ditambah dengan uang giral yang dimiliki perorangan, perusahaan, dan pemerintah. Bersifat final dalam arti luas; Ketentuan Penjelasan UU Administrasi Pemerintahan Pasal 87 butir d memberi penjabaran yang dimaksud dengan final dalam arti luas adalah mencakup Keputusan yang diambil alih oleh Atasan Pejabat yang berwenang. Tindakan badan eksekutif atau yudikatif dianggap sebagai tindakan Negara. 2. Pengertian pemerintah dilihat dari sifatnya yaitu pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. 12Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat. Sampai saat ini masih terdapat beberapa perdebatan mengenai ilmu pemerintahan dan ilmu politik. Pemerintah dalam arti sempit menunjuk pada lembaga eksekutif. bekerja dalam suatu kawasan negara yang luas, maka sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan Bab II tentang Pembagian Wilayah Negara Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun. memiliki tujuan untuk mewujudkan negara. Bank. Dimock dan G. Muchsan menyatakan. Suatu sistem terdiri dari. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup dari pergawai negri sipil serta militer. pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada aparatur negara, alat-alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur = seluruh aparat) sebagai kesatuan yang melaksanakan seluruh tugas dan kekuasaan negara atau pemerintahan dalam arti luas. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten kota. Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh fungsi kegiatan kenegaraan yaitu lembaga-lembaga kenegaraan yang diatur secara langsung oleh UUD 1945 maupun oleh lembaga-lembaga yang diatur oleh undang-undang. Syarat-syarat Pemungutan Pajak. Pd. 3. Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat, sehingga lapangan yang kan. 2. a) Izin dalam arti luas yaitu semua yang menimbulkan akibat kurang lebih sama, yakni bahwa dalam bentuk tertentu diberi perkenaan untuk melakukan sesuatu yang mesti dilarang. Kedua harus mempunyai kekuatan Legislatif atau dalam arti pembuatan Undang. Laporan yang dimakasudOtonomi secara sempit diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan dalam arti luas adalah “berdaya”. Dalam artinya yang sempit, pemerintah (yang disebut bestuur) hanya mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan (eksekutif) yang bisa dilakukan oleh Kabinet dan aparat-aparatnya dari tingkat Pusat sampai ke Daerah3. Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Namun lebih luas lagi karena dalam menjalankan perundang-undangan tersebut, diperlukan tata aturan selanjutnya. Apabila kata “pemerintah” diganti dengan kata “negara”, maka frase “lembaga negara” diartikan sebagai badan-badan negara di. Muchsan menyatakan bahwa aparat. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. ad. Jakarta: Ghaliapemerintahan dalam lingkungan eksekutif. Keputusan Tata Usaha Negara dan atau Tindakan yang bersifat final dalam artiSedangkan konsep pemerintahan dalam arti luas adalah dari semua kegiatan yang dihasilkan dari kemerdekaan dan kedaulatan dan didasarkan pada rakyat atau populasi dan negara. Republik Indonesia (SANRI) secara luas . Administrasi dalam arti proses. fPemerintahan Pemerintahandapat dipahami melalui dua pengertian disatu pihak dalam arti fungsi pemerintahan (kegiatan memerintah) dilain pihak dalam arti organisasi pemerintah (kumpulan dari kesatuan- kesatuan pemerintah (Hadjon, dkk, 1993: 6). Aktor Kebijakan Publik Menurut Charles O. Pemikiran tentang kesejahteraan rakyat sebenarnya sudah ada sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah perbuatan memerintahdalam arti luas tugas pemerintah itu terbagi kedalam empat fungsi yaitu pembentuk undang-undang, pelaksana/ pemerintah (bestuur), polisi dan keadilan. Pemerintah(an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementrian-kementrian, suatu arti yang biasa kita pakai dalam pembicaraan pada dewasa ini. Jadi otonomi daerah yang dimaksud di sini adalah pemberian kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Hakikat konstitusi adalah : ! Mengatur struktur negara Dalam hal ini mengatur tentang lembaga-lembaga negara,. membuat suatu keputusan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pemerintahan dengan tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada aparatur negara, alat-alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur — seluruh aparat) sebagai kesatuan yang melaksanakan seluruh tugas dan kekuasaan. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan negara dibedakan menjadi negara kesatuan,. Menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak kepada DPR, Kepala pemertintahan dipegang atau dijabat oleh presiden, Menteri negara adalah pembantu presiden, 2. 2. istimewa seperti ikut serta dalam pemerintah yang tidak dimiliki orang lain yang bukan warga negara Romawi. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi cabang kekuasaan eksekutif saja. 1994. f Fungsi pemerintahan Pemerintahan dapat. pemerintah mencari sumber dana kemudian bagaimana melakukan pembelanjaan untuk mencapai tujuan pemerintah. Pemerintahan, dalam arti luas: Segala sesuatu tugas kewenangan atau. Hukum Administrasi Negara dalam arti luas, yaitu terdiri atas: (1) hukum tata pemerintahan, (2) hukum tata usaha negara, (3) hukum administrasi negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan ruham tangga, 4 Hadjon, Philipus M. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas . Secara teori, apa bedanya pejabat negara dan pejabat pemerintah menurut C. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 . Pemerintah dalam arti sempit adalah eksekutif yang melaksanakan fungsi menjalankan undang-undang, yaitu sekelompok orang yang diberi tugas untuk merencanakan, mengumpulkan, menyusun, mengorganisasikan,. Pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Van Vollenhoven2, dalam arti yang luas ini Pemerintah sering disebut regering. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi cabang kekuasaan eksekutif saja. tindakan pemerintah dalam. Pemerintah dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dihadapkan pada pelaksanaan tugas yang sangat luas dan kompleks dalam upaya mensejahterakan rakyat. 5. Hukum Tata Negara dalam arti luas dibedakan menjadi dua yakni: Hukum Tata Negara dalam arti sempit ( staatsrecht in enge zin) disebut HTN; Hukum Administrasi Negara ( Administratiefrechts) disingkat HAN. Misalnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan: “Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia “. Pemerintah dalam arti luas mencangkup pelaksanaan tugas badan-badan, lembaga-lembaga, dan petugas-petugas yang diserahi wewenang untuk tujuan tertentu dalam suatu negara, dalam hal ini menunjuk pada kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pemerintah dalam arti sempit merupakan fungsi pemerintahan (bestuur. Dalam arti yang luas pemerintahan umum adalah keseluruhan struktur dan proses-proses didalamnya (proses dan tata cara) perumusan kebijakan dan keputusan yang bersifat mengikat, untuk dan atas nama kehidupan bersama (U. Oleh karena itu, pertama, harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkantan perang, yang kedua, harus mempunyai legislatif atau dalam. Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang oleh konstitusi negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Pemerintah dalam arti sempit adalah semua organ negara termasuk DPR, sedangkan pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan khusus . 10 Philipus M. Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Arti pemerintah di sini meliputi kekuasaan legistaltif, eksekutif dan yudikatif atau alat –alat kelengkapan negara yang lain juga bertindak untuk dan atas.